"Itu kita serahkan kepada penyidik, bukan domain Polri. Mau SP3, mau tidak SP3, macam-macam, penyidik yang tentukan karena (itu) domain mereka," ujar Syafruddin kepada wartawan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Baca juga: PA 212: Kami Lawan SP3 Bu Suk |
PA 212 sebelumnya menggelar aksi untuk menuntut sejumlah kasus dilanjutkan. Salah satunya terkait kasus Sukmawati, yang saat ini telah dihentikan penanganannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bernard mempertanyakan SP3 kasus Sukmawati itu. Menurutnya, bukti sudah cukup karena ada video dan pelapornya. Bahkan pelapor juga tidak diberi surat pemberitahuan mengenai SP3 itu.
"Dan tadi dijawab bahwa itulah SOP dari polisi seperti itu. Mudah-mudahan bisa ditingkatkan lagi dibukakan kasusnya," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, mereka juga menanyakan kenapa kasus Viktor Laiskodat tidak diteruskan. "Karena berdasarkan UU MD3, ternyata di MK sudah digugat dan dibatalkan ternyata. Berdasarkan itu, polisi nggak lakukan itu," tuturnya. (knv/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini