"Sedangkan untuk tersangka PS (Puspa Sukrisna) dalam kasus di Subang itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).
Saat akan ditahan, Asun membisu dan langsung menuju mobil tahanan. Dia keluar bersamaan dengan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Moch Ardi Prasetiawan, yang ditahan di rutan yang sama.
KPK menduga Asun bersama Miftahudin--yang sebelumnya terjerat OTT KPK--telah memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih. Pemberian itu terkait perizinan PT PBM dan ASP untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga commitment fee awal antara pemberi dan perantara sebesar Rp 4,5 miliar, sedangkan commitment fee antara bupati dan perantara adalah Rp 1,5 miliar. Namun baru Rp 1,4 miliar yang terealisasi dibayarkan kepada Imas dan perantaranya.
KPK juga menduga Imas menggunakan sebagian uang suap untuk kepentingan kampanye. Selain uang, Imas disebut menerima fasilitas baliho dan sewa mobil. (nif/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini