"(Warga yang bayar denda) dapat bukti nota denda, ada," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Depok Henry Mahawan di Depok, Jumat (6/7/2018).
Henry mengatakan pungutan atas denda itu masuk ke kas daerah. Masyarakat harus meminta jika petugas tidak memberikan bukti pembayaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas yang dengan sengaja tidak memberikan bukti pembayaran denda bisa dikenai sanksi tegas. "Ada sanksinya itu, ada sanksi dari kepegawaian, ada tentu sanksi sengaja atau tidak disengaja, dilihat kasusnya nanti. Kelalaian atau bukan, bisa jadi ada unsur KKN-nya juga. Ke siber juga kena nanti, apalagi masalah uang," paparnya.
Masyarakat bisa mengadukan oknum petugas yang tidak memberikan bukti atas pembayaran denda tersebut.
"Kalau bisa ya jika ada pungli atau tidak ada nota, silakan datang ke kantor, lapor ke saya dan tunjuk orangnya yang lalai tadi. Akan saya tindak langsung karena itu merusak," ujarnya.
Ia kembali mengimbau masyarakat melapor jika ada oknum yang mengutip pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan Dukcapil.
"Saya minta kalau ada yang merasa dirugikan dalam pelayanan Dukcapil, saya minta tolong beri tahu saya dan tunjuk orangnya," ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak menggunakan calo dalam pengurusan administrasi Dukcapil.
"Silakan bikin sendiri karena mudah dan gratis jika tidak terlambat. Mudah mengurusnya, tidak perlu minta (surat keterangan) RT atau RW. Datang saja langsung, pastikan berkasnya, syarat lengkap, maka mengurusnya nanti cepat, nggak ribet. KTP dan KK di kelurahan ada pengantar nanti. Kelahiran dan perkawinan dan kematian bisa di Dukcapil Balai Kota," tambahnya.
Ketentuan denda keterlambatan itu tertuang dalam Pasal 79 UU No 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Depok No 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Besaran denda atas keterlambatan dan kehilangan atau kerusakan bervariasi tergantung jenis administrasinya.