"Bahwa ini ada dinamika dari masyarakat tapi kami harus tegaskan bahwa secara hukum dan konstitusi UU Pemerintahan Daerah, ini yang disyaratkan untuk menjadi pj (gubernur) ini adalah pejabat eselon satu dan Pak Iriawan adalah pj eselon satu pada Lemhannas RI," ucap Kapuspen Kemendagri Bachtiar kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
"Jadi secara hukum negara, tidak ada yang dilanggar. Bahwa ada aspirasi dari masyarakat, itu bagian daripada dinamika," tegas dia.
Menurutnya, seharusnya masyarakat berterima kasih kepada para penjabat gubernur. Sebab, pj gubernur telah melahirkan pilkada yang sukses, aman, dan damai di daerah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Bachtiar, perwakilan PA 212 merespons positif penjelasannya tadi dalam pertemuan di ruang pengaduan Kemendagri. Bachtiar mengaku senang karena telah menjelaskan dengan perwakilan massa.
"Ya tugas kita kan menjelaskan. Paling tidak kami sudah menjelaskan. Kami senang ulama itu kan ada kesempatan, kami jelaskan daripada terima kabar dari medsos. Dan responsnya positif, ulama reaponsnya positif," imbuh dia.
PA 212 sebelumnya meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencopot Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Sebab, menurut PA 212, pengangkatan itu melanggar UU Kepolisian.
"Kita telah menyampaikan tuntutan kita dan harapan kita, kegelisahan kita juga sudah kita sampaikan. Pertama, berkaitan dengan pengangkatan Iwan Bule (Panggilan M Iriawan) jadi Gubernur Pj Jawa Barat. Ini apa maksudnya? Sedangkan ada aturan di UU Kepolisian yang melarang soal itu," ujar Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Kemendagri. (idh/imk)