Kedua pelaku yang bisa ditangkap adalah HK (25) dan Saf (30). Para pelaku asal Banda Aceh ini ditangkap di lokasi terpisah empat hari setelah beraksi. Pelaku Saf diciduk di sebuah warnet, sedangkan HK ditangkap di rumahnya.
"Pelaku mencuri 11 unit komputer. Atas kejadian tersebut, pihak Yayasan Pembangunan Anak Yatim Antar Bangsa mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto, Jumat (6/7/2018).
Para pelaku dibekuk personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh pada Kamis (5/7) sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi. Menurut Trisno, pencurian ini terjadi pada Minggu, 1 Juli, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku masuk ke yayasan dan membobol pintu belakang. Setelah itu, komputer yang ada di ruangan belajar dibawa kabur.
Seusai kejadian, polisi mendapat laporan dari saksi dengan nomor laporan LPB /403/VII/Y.A.N 2.5/2018/SPKT tertanggal 1 Juli 2018. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan empat hari kemudian mengetahui keberadaan pelaku Saf.
Setelah diciduk di warnet, Saf 'bernyanyi' dan memberi tahu aksi tersebut dilakukan bersama dua temannya. Polisi bergerak dan akhirnya menciduk HK di rumahnya. Para pelaku selanjutnya diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
"Cara pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara kedua pelaku merusak pintu tempat ruang belajar komputer pada yayasan tersebut, selanjutnya kedua pelaku pun langsung mengambil barang berupa komputer dari ruangan tersebut," ungkap Trisno. (rvk/rvk)











































