Konsultasi SBY-DPR Tentang Kesepakatan Helsinki 5 Agustus
Selasa, 26 Jul 2005 14:22 WIB
Jakarta - Rapat konsultasi pemerintah dan DPR membahas draf kesepakatan penghentian konflik bersenjata antara RI dengan GAM akan digelar pada 5 Agustus mendatang di Gedung DPR."Rapat itu akan bicarakan masalah Aceh mengenai hasil Helsinki dan Papua," kata Ketua DPR RI Agung Laksono usai mengikuti pelantikan duta besar RI untuk Portugal di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2005).Menurutnya, seluruh fraksi di DPR RI telah sepakat bahwa proses perundingan dan penandatangan kesepakatan dengan GAM yang rencananya akan dilaksanakan pada 15 Agustus mendatang sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah.Rapat konsultasi perlu diadakan, karena terkait dengan beberapa poin kesepakatan yang implentasinya di lapangan kelak merupakan wilayah kewenangan DPR. Seperti pemberian amnesti bagi mantan anggota GAM dan amandemen UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus NAD untuk mengakomodir pembentukan partai politik lokal.Agung menegaskan, rapat konsultasi sama sekali tidak bertujuan untuk menghasilkan suatu keputusan politis dalam bentuk apa pun. Melainkan sebuah forum untuk saling memberitahukan pandangan dan pertimbangan masing-masing atas masalah yang sedang dibahas."Bukan untuk menekan pemerintah. Kami tidak dalam posisi menolak atau menerima hasil lima kali perundingan informal di Finlandia," ujar politisi Golkar ini.Tim PemantauMenyinggung rencana DPR membentuk tim pemantau Aceh, menurut Agung lebih merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab parlemen sebagai pengawas tugas pemerintah melaksanakan kesepakatanya dengan GAM di lapangan.Terlebih selama digelarnya Operasi Terpadu sejak Mei 2002, DPR telah mempunyai tim pemantau yang bertugas mengawasi pelaksanaan darurat sipil. Sehingga nantinya tim ini tinggal melanjutkan tugasnya.Diharapkan, tim pemantau DPR ini dapat bertugas bersama dengan Aceh Monitoring Mission (AMM) yang beranggotakan pasukan militer dari negara-negara ASEAN dan Uni Eropa."Sebagai pengawas, yang akan disampaikan pada pemerintah berupa saran, persetujuan, dukungan dan penolakan," jelasnya.
(nrl/)










































