"Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi," jelas BPOM dalam keterangan tertulis di situsnya, Jumat (6/7/2018).
"Susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dan lain-lain)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang," imbau BPOM.
Berdasarkan pengawasan BPOM pada 2017, ada 3 iklan susu kental manis yang tidak sesuai karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan atau energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. Iklan itu sudah ditarik.
Sebelumnya diberitakan, BPOM telah menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)'. Ada 4 larangan dari BPOM untuk label susu kental manis. Label dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun dan juga memakai visualisasi bahwa produk susu kental manis setara dengan produk susu lain.
Produsen, importir, dan distributor juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman di label. Iklan susu kental manis juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. (imk/tor)