"Pengganti ketua kamar merupakan kewenangan pimpinan Mahkamah Agung karena untuk mengganti ketua kamar ini tidak boleh asal-asalan dan perlu pertimbangan matang," kata Abdullah di MA, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga nggak bisa memastikan kapan diisi (posisi ketua kamar pidana). Bisa besok, bisa lusa. Karena prosesnya ada di pimpinan. Kalau sudah ada kami sampaikan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, posisi Ketua Kamar Pidana akan ditentukan melalui pembahasan di tingkat Pimpinan MA. Mengingat jumlah Hakim Agung di Kamar Pidana terbatas.
"Kita lihat saja siapa yang akan mendapatkan jabatan itu. Karena mengingat hakim agung kamar pidana tidak banyak. Di antara itu akan dipilih siapa yang pas menduduki (posisi ketua) kamar pidana itu ada di pimpinan, ada di rapim, rapimsus ya. Karena kalau sudah membahas seperti itu tentunya dibahas secara sangat hati-hati dan bijak," tutup Abdullah. (yas/rvk)