Keponakan Novanto akan Segera Disidang di Kasus e-KTP

Keponakan Novanto akan Segera Disidang di Kasus e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 06 Jul 2018 12:02 WIB
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK telah melimpahkan kasus e-KTP dengan tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, ke penuntutan. Mantan bos Murakabi Sejahtera itu akan segera disidang.

"Iya, tadi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum (tahap 2)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/7/2018).


Tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan. Rencananya, persidangan Irvanto akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Febri lagi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Irvanto membenarkan KPK telah melengkapi berkas penyidikan kliennya. "Iya, ini acara P21 tahap ke-2 baru saja selesai," ucap kuasa hukum Irvanto, Djaka Sutrasna, saat dimintai konfirmasi secara terpisah setelah mendampingi kliennya.

Irvanto sendiri telah selesai diperiksa KPK. Keponakan Novanto itu enggan berkomentar soal kasusnya.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Setya Novanto.

Terkini, dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, Senin (21/5), Irvanto membeberkan sejumlah nama anggota DPR yang menerima aliran duit haram korupsi e-KTP. Sederet nama yang disebut Irvanto sebagian besar sudah diperiksa KPK sebagai saksi. Namun ada juga nama baru, seperti Nurhayati Ali Assegaf, yang disebutnya.

"Rinciannya: USD 1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama 500 (ribu USD) berikutnya 1 juta (USD), terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jafar (Hafsah) USD 100 ribu, ke Ibu Nur (Ali) Assegaf USD 100 ribu," kata Irvanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. (nif/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads