Tarif Tol Naik 15% Mulai Agustus

Tarif Tol Naik 15% Mulai Agustus

- detikNews
Selasa, 26 Jul 2005 13:10 WIB
Jakarta - Lewat jalan tol memang lancar. Demikian pula kocek Anda bakal ikut lancar mengalir. Pasalnya, pemerintah akan segera menaikkan tarif tol di seluruh Indonesia sebesar 15 persen mulai Agustus.Namun kenaikan itu hanya diberlakukan pada ruas jalan tol yang selama dua tahun terakhir belum pernah ada kenaikan tarif. Demikian disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto usai mengikuti pelantikan Dubes RI untuk Portugal di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (26/7/2005). "Rata-rata kenaikan 15 persen berdasarkan inflasi dua tahun terakhir. Untuk di lapangan akan dihitung berdasarkan tingkat inflasi di daerah bersangkutan. Semakin tinggi inflasinya, makin tinggi pula naiknya," kata Djoko. Djoko juga menjelaskan, kenaikan berdasarkan inflasi diperbolehkan dan sudah sesuai dengan aturan dalam UU dan PP tentang jalan tol. "Semula memang akan kita naikkan bulan Juni, tetapi karena hitung-hitungannya belum selesai, kita akan terapkan mulai Agustus," ujarnya. Kenaikan tarif jalan tol sebelumnya dilakukan pada 11 Juni 2003 lalu. Ketika itu, tarif sebagian besar ruas dinaikkan 25 persen, kecuali Jalan Tol Jakarta-Cikampek, ruas Sedyatmo (jalan tol menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta), dan Jalan Tol Jagorawi. Namun tarif jalan tol ruas Jakarta-Cikampek akhirnya dinaikkan pada 3 Januari 2004. (qom/)


Berita Terkait