Nur Mahmudi Dituding Korup Pembebasan Lahan Sejuta Hektar

Nur Mahmudi Dituding Korup Pembebasan Lahan Sejuta Hektar

- detikNews
Selasa, 26 Jul 2005 13:05 WIB
Jakarta - Satu lagi koleksi tudingan buat Nur Mahmudi Ismail. Setelah kasus politik uang, pembelian helikopter, illegal logging, kini dia dituding mengorupsi pembebasan lahan sejuta hektar di Kalimantan Timur.Atas tudingan yang terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menahan sang walikota Depok terpilih ini.Desakan tersebut disampaikan 50 orang yang tergabung dalam Badan Koordinasi Nasional Front Perjuangan Rakyat (Bakornas FPR). Mereka menggelar demo di depan Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2005)."Kami meminta KPK menindaklanjuti kasus ini dengan penahanan Nur Mahmudi," seru Koordinator Bakornas FPR Mahmud Tobing.Mahmud menekankan agar Nur Mahmudi ditahan sebelum dilantik menjadi walikota Depok. Sebab jika eks presiden Partai Keadilan ini sudah keburu dilantik, maka akan merusak demokrasi.Mahmud membantah demo ini terkait dengan kekalahan salah satu calon dalam Pilkada Depok. "Kita asli dari Bakornas FPR, bukan dari Depok," kilah dia.Dalam aksinya, demonstran membentangkan spanduk putih bertuliskan "Tangkap sang koruptor Nur Mahmudi Ismail atas kasus illegal logging, lahan sejuta hektar di Kaltim, dan pembelian helikopter". Sejumlah poster juga turut diusung, antara lain bertuliskan "Nur Mahmudi cukong illegal", "Tangkap perampok hutan" dan " KPK harus tegas tanpa nego".Puluhan orang ini tiba di depan Gedung KPK pada pukul 10.45 WIB. Setelah perwakilan demo diterima Sekretariat Pimpinan KPK, peserta aksi bubar dengan menggunakan tiga unit bus metromini pada pukul 11.30 WIB. Sumber detikcom di KPK menyebutkan, Nur Mahmudi sudah diperiksa atas kasus pembebasan lahan pada 18 Juli lalu. Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan era Presiden Gus Dur ini dilakukan di Gedung KPK yang terletak di Jalan Juanda, Jakarta Pusat.Mantan Sekjen Dephut Soeripto juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun KPK hingga kini masih belum memutuskan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus pembebasan lahan sejuta hektar tersebut. (ton/)


Berita Terkait