"KPK akan meminta keterangan Lourino Rosiana Ngadil selaku Legal Manager PT Agung Podomoro Land terkait TPPU RIW (Rita Widyasari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/7/2018).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Lourino pada Kamis (21/6) terkait properti Rita. Menurut Febri, ada proses peralihan yang didalami penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi didalami penyidik terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan tentang bagaimana proses peralihan atau kepemilikan aset RIW (Rita Widyasari). Asetnya tadi saya tanya berupa properti ya, bagaimana proses peralihan tersebut," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sangkaan pencucian uang terhadap Rita merupakan tindak lanjut penyidik KPK atas perkara suap dan gratifikasi yang lebih dulu dikenakan serta sudah disidang. Rita disebut KPK melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar.
Berkaitan dengan sangkaan itu, Rita diduga menyamarkan uang hasil kejahatannya dengan membeli berbagai barang mewah. KPK pun telah menyita 103 perhiasan, 32 jam tangan mewah, serta tas dan sepatu mahal milik Rita.
Sebelumnya KPK juga menelusuri tentang penggunaan uang Rita untuk perawatan medis dan kecantikan. Rita juga sempat mengaku pernah punya hobi jual-beli tas mewah Hermes seharga ratusan juta. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini