AS Sumbang US$ 20 Juta untuk Pengembangan Pengadilan Tipikor

AS Sumbang US$ 20 Juta untuk Pengembangan Pengadilan Tipikor

- detikNews
Selasa, 26 Jul 2005 12:26 WIB
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Niaga mendapat suntikan dana segar. Pemerintah Amerika Serikat memberikan bantuan senilai US$ 20 juta kepada Indonesia untuk pengembangan pengadilan antikorupsi dan pengadilan niaga ini. Komitmen bantuan ini tertuang dalam nota kesepahaman atau memory of understanding (MoU) yang ditandatangani Direktur USAID William M Frej dan Ketua Tim Pembaruan Mahkamah Agung (MA) Paulus E Lotulung. Penandatanganan MoU yang dilakukan di Aula Kusumaatmadja Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (26/7/2005), ini disaksikan Ketua MA Bagir Manan, dan Duta Besar AS untuk Indonesia B. Lynn Pascoe.Pascoe, dalam jumpa pers usai penandatanganan MoU, menyatakan pengadilan antikorupsi dan pengadilan niaga merupakan kebijakan penting pemerintah Indonesia dalam pembangunan demokrasi dan ekonomi."Sektor ini adalah sektor utama yang kita bantu karena dapat mengembangkan iklim ekonomi dan investasi di Indonesia," katanya.Bukan IntervensiPascoe menegaskan, bantuan ini bukan bentuk intervensi AS terhadap peradilan di Indonesia. "Masa depan ditentukan oleh orang Indonesia sendiri. Kami hanya ingin membantu apa yang kami bisa dalam bidang yang kami rasa penting," katanya.Hal senada disampaikan oleh Bagir Manan. "Maksud pemerintah AS memberikan bantuan ini ya untuk membantu pemerintah Indonesia. Tidak ada maksud intervensi," tegasnya.Sementara Paulus E. Lotulung memaparkan, pengawasan pelaksanaan cetak biru pengembangan pengadilan antikorupsi dan pengadilan niaga akan dilakukan oleh tiga tim. Yang pertama adalah tim reformasi hukum atau legal reform team yang terdiri dari unsur MA, LSM, perwakilan negara donor, dan universitas. Kedua, MA bekerja sama dengan Bappenas akan membuat tim pengarah pengadilan niaga, pengadilan tipikor, dan pengadilan HAM. Ketiga, unit evaluasi yang terdiri dari pengacara senior dari AS dan Indonesia yang namanya belum ditentukan. Ketiga tim tersebut tidak hanya mengawasi pelaksanaan cetak biru pengembangan pengadilan antikorupsi dan pengadilan niaga, tapi juga melakukan fungsi koordinasi. (gtp/)


Berita Terkait