Ombudsman Sebut Tindakan Pemprov soal Tn Abang Belum Memuaskan

Ombudsman Sebut Tindakan Pemprov soal Tn Abang Belum Memuaskan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 20:56 WIB
Suasana Tanah Abang (Peti/detikcom)
Jakarta - Polisi meminta keterangan Ombudsman mengenai tindak lanjut Pemprov DKI Jakarta terhadap Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) soal dugaan maladministrasi penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kepada polisi, Ombudsman menyampaikan Pemprov telah berupaya melakukan tindakan korektif, tapi belum memuaskan.

"Jadi sebetulnya yang dikonfirmasikan kepada kepolisian sama dengan kemarin (saat rilis). Apakah LAHP ditindaklanjuti atau tidak, apakah Ombudsman akan melanjutkan ini menjadi rekomendasi atau tidak. Apakah ada progres dari pihak Pemda DKI. Ya jawaban kami sebetulnya sama, bahwa sudah ada progres, sudah ada tindakan korektif yang dilakukan oleh Pemda DKI walaupun belum memuaskan, tapi sudah ada langkah-langkah yang dilakukan," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho saat dihubungi detikcom, Kamis (5/7/2018).

Teguh menjelaskan Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta melaksanakan lima tindakan korektif terkait LAHP. Teguh menyebut Pemprov baru mengerjakan dua tindakan korektif, yaitu soal pendataan pedagang dan skybridge.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu itu soal penataan, penataan itu kan sudah mulai dilakukan, dilakukannya dengan sosialisasi, sudah dilakukan sosialisasi tentang penataan pedagang Pasar Blok G dan pendataan dan validasi pedagang kali lima yang di Jatibaru. Itu sebetulnya yang di poin 1. Yang di poin 2-nya, itu yang pembangun skybridge sebagai salah satu alternatif termasuk pendanaan dan segala macam," jelas Teguh.


Kendati demikian, Teguh mengapresiasi niat Pemprov melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman. Salah satunya adalah dengan mempercepat pembangunan skybridge.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melihat bahwa Pemda sudah mempunyai niat baik untuk melakukan beberapa tindakan korektif, seperti yang kami mintakan di LAHP dan ternyata dari informasi yang terakhir, kan tadinya kami memandang bahwa skybridge itu akan dibangun dengan dana APBD-P tapi ternyata pihak Pemda bisa mempercepat, memakai dana PD Sarana Jaya," ujarnya.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi ke Ombudsman terkait laporan soal penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi mendapatkan sejumlah informasi terkait LAHP Ombudsman.

Penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, ini telah dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian. Jack juga telah dua kali diperiksa oleh polisi terkait laporannya.

Selain Jack, polisi telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Wakadishub DKI Sigit Wijatmoko dan Kasubag Peraturan Perundangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Okie Wibowo. Okie menyatakan Biro Hukum DKI sudah memberi tahu Gubernur Anies bahwa penutupan jalan harus seizin polisi.

"Tentunya ada. Kemarin sudah kami sampaikan kepada penyidik. Salah satunya soal harus ada izin dari kepolisian terlebih dahulu. Itu sudah disampaikan Biro Hukum ke Gubernur," ujar Okie kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2).

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads