"Informasinya dari masyarakat ada dugaan orang yang menyimpan ganja kering di rumahnya di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang," kata Kapolsek Sawang Ipda Zahabi kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).
Setelah menerima laporan masyarakat, personel Polsek Sawang langsung menggerebek para tersangka berinisial MS (23) dan NS (65) itu. Sebelumnya, rumah kedua tersangka sudah dicurigai, dan kedua tersangka merupakan warga setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya petugas mengamankan dua orang tersangka bersama satu karung ganja kering. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menemukan ganja kering sekitar 320 kg di sebuah gubuk, tapi pemiliknya melarikan diri. Semuanya diperkirakan mencapai setengah ton," sebut Zahabi.
Baca juga: Polisi Tembak Bandar Narkoba di Aceh Utara |
Setelah ditangkap, kedua tersangka bersama barang bukti ganja kering tersebut diamankan ke Mapolsek Sawang, wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Petugas juga terus melakukan pengembangan dan memburu tersangka lainnya. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini