Polda Sulsel Amankan Warga Asing Penyelundup BBM
Selasa, 26 Jul 2005 11:47 WIB
Makassar - Setelah melalui pencarian yang cukup lama, Polda Sulsel akhirnya berhasil menangkap pemilik kapal tangker Naga Mas I yang mengangkut solar ilegal sebanyak 1.016 ton.Pemilik kapal ini adalah seorang warga asing yang bernisial DS. DS berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan tim penyidik Reskrim Polda Sulsel atas 6 awak yang telah ditangkap bersama kapal tangker ini pada 2 Mei 2005.Dari pengembangan ini, diketahui kapal Naga Mas berasal dari Arafura. DS diketahui adalah warga negara Singapura."DS ini tersangka utama karena dia pemilik kapal tangker. Saat ini kita masih periksa untuk mengungkap siapa di balik DS. Perlu anda tahu dia itu warga asing. Kok bisa-bisanya menyelundup di Indonesia," ujar Wakapolda Sulsel Brigjen Andi Masmiat saat ditemui wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (26/7/2005).Penangkapan DS, menurut Masmiat, atas kerjasama dengan Polresta Ambon dan Polda Maluku. DS tertangkap di salah satu hotel di Ambon, Sabtu lalu dan tiba di Makassar dengan menggunakan pesawat Mandala.Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku dia adalah pemilik PT Gold Nel Internusa. Namun Polda Sulsel belum memastikan apakah perusahaan itu adalah perusahaan legal atau tidak. "Kami masih melakukan penyelidikan," tutur Masmiat.Ada dua hal yang akan menjerat DS yakni penyalahgunaan kepemilikan dan kewarganegaraan terkait imigrasi.Sekadar diketahui, penangkapan kapal tangker berisi BBM jenis solar sebanyak 1.016 ton oleh satuan polisi perairan Polda Sulsel pada 2 Mei lalu. Saat itu kapal Naga Mas I yang berawak 12 orang termasuk dua warga negara Cina, sedang membuang jangkap di perairan Makassar 1 mil laut bagian barat Pulau Lae-lae, Kota Makassar. Kapal ini juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan solar dari lembaga terkait.
(nrl/)











































