Viral Anak Diajak Merokok, KPAI: Harus Ada Efek Jera

Viral Anak Diajak Merokok, KPAI: Harus Ada Efek Jera

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 17:45 WIB
KPAI (Foto:dok detikcom)
Jakarta - Sekretaris KPAI Rita Pranawati menyesalkan video viral anak-anak yang diberi rokok oleh orang dewasa. Rita menyebut orang dewasa sudah selayaknya memberikan perlindungan terhadap anak, bukan malah memberikan contoh buruk.

"Semua orang bertanggung jawab melakukan upaya perlindungan anak. Pemerintah, pemda, masyarakat, dan orang tua. Perilaku mencontohkan dan mengajari merokok sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan anak, yaitu tumbuh-kembang anak," ujar Rita lewat pesan singkat Kamis (5/7/2018).


Video yang dirujuk Rita adalah video yang menunjukkan dua wanita dewasa di dalam sebuah mobil. Satu wanita duduk di kursi pengemudi, satunya duduk di kursi penumpang depan. Wanita yang duduk di kursi penumpang terlihat merokok sambil beberapa kali menyodorkan rokoknya ke seorang bocah yang duduk di kursi belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bocah itu pun terlihat santai mengisap rokok tersebut dan mengepulkan asap itu ke arah kamera. Video ini diunggah di akun @waranddrama.sosmed dan mendapat reaksi yang mayoritas berisi kecaman dari netizen. Belum diketahui waktu dan lokasi pengambilan video tersebut.

Kembali soal rokok bagi anak, selain dari segi etika, Rita menyoroti efek rokok bagi kesehatan. Rita menyebut contoh buruk yang diberikan ke anak berbahaya bagi tumbuh-kembang anak.

"Bagi orang dewasa saja, rokok itu berbahaya, apalagi bagi anak-anak. Pembiasan hal yang tidak baik tentang merokok pada anak-anak sangat berbahaya bagi anak," urainya.


Rita pun menduga video anak-anak yang diajari merokok di dalam mobil itu dilakukan kerabat dekatnya. Dia menyebut siapa saja, bahkan orang tua, yang memberikan contoh buruk bisa diproses hukum.

"Ada pasal perlakuan salah, apalagi jika yang mengajari adalah kerabat, orang tua. Dugaan saya, yang di mobil kerabat dekat," ucap Rita.

Dia kemudian menguraikan pelanggaran yang digunakan untuk menjerat orang dewasa itu, yakni Pasal 71 dan Pasal 76 b. Rita menambahkan, pelanggaran Pasal 76 b bisa dipidana penjara selama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.


KPAI mempersilakan siapa pun warga yang mengetahui kasus serupa melapor ke KPAI. Untuk kasus ini, dia menyebut KPAI bakal menindaklanjuti kasus ini ke Cyber Crime Polri.

"Minimal dia ada efek jera. Ini kan belum ada kontak personnya, saya share ke Cyber Crime dulu," terangnya.

Meski begitu, KPAI tetap mendorong agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum. Pihaknya bakal mengupayakan mediasi dan perbaikan pengasuhan orang tua.

"Kita tetap mengupayakan perbaikan pengasuhan orang tua terlebih dahulu," ucapnya.


Selain video ini, ada juga video yang diambil di Lampung oleh akun Instagram @mahardikamotovlog. Video itu menunjukkan pria dewasa duduk sambil merokok di cakruk bersama dua anak yang memegang rokok.

Pemilik akun Instagram pun sempat menegur agar pria itu agar tidak mengajari anak-anak merokok, tapi tidak diindahkan. Dua anak yang memegang rokok itu terlihat kebingungan, tapi tetap mengisap rokok masing-masing. (ams/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads