Hasil dari SIMAK UI akan diumumkan pada Jumat, 6 Juli 2018 pukul 13.00 WIB. Nah, buat kamu yang sudah diterima ataupun masih menunggu pengumuman, tak ada salahnya melihat daftar biaya kuliah di UI berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang Kuliah Tunggal (UKT) Biaya Pendidikan Berkeadilan tahun 2018 diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Indonesia No 006 Tahun 2018. UKT tersebut dibayarkan setiap semester.
Pasal 2 peraturan itu menyebutkan, UI menjamin tidak ada mahasiswa yang dikeluarkan karena permasalahan biaya pendidikan. Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dibagi menjadi 2 yakni BOP Berkeadilan (BOP-B) dan BOP Pilihan (BOP-P).
Ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mendapatkan besaran biaya kuliah sesuai BOP-B. Mahasiswa dapat dengan sukarela membayar UKT sesuai BOP-P atau bila tidak bisa memenuhi persyaratan untuk mengajukan BOP-B.
Berikut besaran BOP-B untuk S1 Reguler UI setiap semester:
Kelas 1
Sainstek & Kesehatan (IPA): Rp 0 - Rp 500.000
Sosial Humaniora (IPS): Rp 0 - Rp 500.000
Kelas 2
Sainstek & Kesehatan (IPA): > Rp 500.000 - Rp 1.000.000
Sosial Humaniora (IPS): > Rp 500.000 - Rp 1.000.000
Kelas 3
Sainstek & Kesehatan (IPA): > Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000
Sosial Humaniora (IPS): > Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000
Kelas 4
Sainstek & Kesehatan (IPA): > Rp 2.000.000 - Rp 4.000.000
Sosial Humaniora (IPS): > Rp 2.000.000 - Rp 3.000.000
Kelas 5
Sainstek & Kesehatan (IPA): > Rp 4.000.000 - Rp 6.000.000
Sosial Humaniora (IPS): > Rp 3.000.000 - Rp 4.000.000
Kelas 6
Sainstek & Kesehatan (IPA): > Rp 6.000.000 - Rp 7.500.000
Sosial Humaniora (IPS): > Rp 4.000.000 - Rp 5.000.000
Sedangkan untuk BOP-P, berikut daftar biaya tiap semester:
Sainstek dan Kesehatan (IPA)
Kelas A: Rp 10.000.000
Kelas B: Rp 12.500.000
Kelas C: Rp 15.000.000
Sosial Humaniora (IPS)
Kelas A: Rp 7.500.000
Kelas B: Rp 10.000.000
Kelas C: Rp 12.500.000
Adapun aturan lengkap mengenai persyaratan pengajuan besaran BOP bisa dilihat di sini. Sedangkan untuk biaya selain S1 Reguler, bisa dilihat di sini. (bag/imk)