"Tersangka oknum kades ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Makasar, Sulsel," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dalam keterangan persnya, Kamis (5/7/2018).
Penangkapan tersangka atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Supiati hingga menyebabkan korban tewas.
"Kasus penganiyaan yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga tewas terjadi di rumah korban sendiri, pada 9 Mei lalu sekitar pukul 14.30 WIB," tambahnya.
Usai menghabisi nyawa korbannya, oknum Kades yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian kabur ke Kota Makasar.
"Tersangka langsung kabur usai menghabisi nyawa korban," ujarnya.
Dalam penengakapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti , berupa handphone, pakaian tersangka yang dikenakan saat menghabisi korban, KTP dan tas ransel milik tersangka. Penyidik akan menyelidiki motif tersangka yang tega menghabisi nyawa korban.
"Saat ini, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3," jelasnya. (asp/asp)











































