"Bukan saya yang menyerahkan. Itu tidak benar. Yang menyerahkan itu kalau tidak salah ajudan saya sama pengusaha dari kabupaten saya," ujar Ahmadi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Ahmadi mengaku tidak mengetahui asal uang suap tersebut. Duit itu menurutnya terkait jatah pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kode Suap Gubernur Aceh: 1 Meter |
Jadi Tersangka Suap, Bupati Bener Meriah: Tidak Ada Bukti
"Mereka meminta pekerjaan habis itu mereka katanya harus membayar kewajiban. Urus saja saya bilang, kalau selagi kamu mau bukan dari saya. Saya tidak pernh menyerahkan uang dan Pak gubernur tidak pernah meminta uang kepada saya," tuturnya.
Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dia diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otonomi khusus atau otsus.
Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Ahmadi dan Irwandi, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini