"Pendaftaran sengketa pilkada 2018 bisa melalui online," ujar Sekjen MK Guntur Hamzah di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).
Guntur mengatakan ada keuntungan yang didapat ketika mendaftar secara online. Menurutnya, pemohon tidak perlu tergesa-gesa menuju ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur mengatakan pendaftaran online dapat dilakukan melalui website simpel.mkri.id. Namun nantinya pemohon tetap harus datang ke MK untuk melengkapi dokumen.
"Karena tanpa perlu datang ke sini dia bisa mengajukan permohonannya melalui simpel.mkri.id, sehingga dia tidak perlu buru-buru datang ke sini," kata Guntur.
"Meskipun demikian, semua permohonan online tetap akan nanti membawakan 4 rangkap permohonannya untuk diproses," sambungnya.
Berdasarkan website simpel.mkri.id, jadwal tahapan penerimaan permohonan pada tanggal 4-11 Juli 2018 pada pukul 07.30-24.00 WIB. Tahapan pelayanan umum pada tanggal 12-25 Juli 2018, pada pukul 07.30 sampai 17.00 WIB. Sedangkan tahap persidangan 26 Juli sampai 26 September 2018 pada pukul 09.00-17.00 WIB. (idh/idh)