Anggota Komisi IX: 'Susu' di Produk Kental Manis Penipuan Publik!

Anggota Komisi IX: 'Susu' di Produk Kental Manis Penipuan Publik!

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 08:00 WIB
Anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago (Foto: Dok. Pribadi)
Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago menyatakan pihaknya telah mengkritisi persoalan susu kental manis sejak 2 tahun lalu. Dia mengatakan kata 'susu' di produk kental manis merupakan penipuan publik.

"Sudah dari dua tahun lalu kami di komisi IX mengkritisi hal tersebut. Karena selain tidak mengandung susu sapi, ternyata produk susu kental manis ini mengandung lebih dari 40% gula, sehingga selain merusak gigi, produk ini juga tidak memiliki kandungan gizi susu. Karena yang dikandung hanya 8% lemak susu. Tentu ini dapat di kategorikan penipuan publik!" kata Irma kepada detikcom, Rabu (5/7/2018) malam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksikan juga video 'Waspada Telur Palsu, Cangkangnya Mirip Kertas':

[Gambas:Video 20detik]


Dia meminta kata susu dihilangkan dari produk kental manis. Menurutnya, tak ada kandungan susu dalam produk kental manis tersebut.

"Jadi harus diganti taglinenya. Jangan ada kalimat susu karena faktanya tidak mengandung susu," ujarnya.

Sebelumnya, produk kental manis bikin heboh. Hal itu terkait dengan sejumlah larangan yang tertera dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal produk susu kental manis (SKM).


Sejumlah larangan itu tertera dalam surat edaran itu bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).' Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya berupa larangan, yaitu:

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Anggota Komisi IX: 'Susu' di Produk Kental Manis Penipuan Publik!
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads