Ada 4 larangan dari BPOM untuk label susu kental manis. Label dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun dan memakai visualisasi bahwa produk susu kental manis setara dengan produk susu lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom mengecek sejumlah merek susu kental manis di salah satu pasar swalayan di Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018). Ada setidaknya 7 merek yang dijual.
Berikut ini hasil pengecekan detikcom:
1. INDOMILK cokelat kemasan kaleng 370 g: Tertulis 'Susu Kental Manis Cokelat'. Ada gambar anak-anak dan susu dalam gelas.
![]() |
2. INDOMILK putih kemasan kaleng 370 g: Tertulis 'Krimer Kental Manis'. Ada gambar anak-anak dan susu dalam gelas.
![]() |
3. FRISIAN FLAG kaleng 370 g: Tertulis 'Susu Kental Manis Lemak Nabati'. Tidak ada gambar anak-anak. Ada gambar susu dalam gelas.
![]() |
4. FRISIAN FLAG kemasan pouch 560 g dan 220 g: Tertulis 'Susu Kental Manis Lemak Nabati'. Tidak ada gambar anak-anak. Ada gambar susu dalam gelas (di bagian belakang).
![]() |
5. INDOFOOD Cap Enaak kaleng 370 g: Tertulis 'Krimer Kental Manis'. Ada gambar anak-anak dan susu dalam gelas.
![]() |
6. KREMER Kental Manis kaleng 370 g: Tertulis 'Krimer Kental Manis'. Tidak ada gambar anak-anak ataupun susu dalam gelas.
![]() |
7. NESTLE CAP NONA kemasan kaleng 370 g: Tertulis 'Krimer Kental Manis'. Tidak ada gambar anak-anak ataupun susu dalam gelas.
8. TIGA SAPI kemasan kaleng 370 g: Tertulis 'Krimer Kental Manis'. Tidak ada gambar anak-anak maupun susu dalam gelas
![]() |
9. OMELA kemasan kaleng 370 g: Tertulis 'Krimer Kental Manis'. Tidak ada gambar anak-anak ataupun susu dalam gelas.
![]() |
Aturan dari BPOM itu dimuat dalam Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)'. Surat itu diteken Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono pada 22 Mei 2018.
"Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan," tutup surat edaran tersebut.
Itu berarti produsen masih diberi waktu hingga November 2018 untuk menyesuaikan label dan iklan produknya sesuai dengan ketentuan BPOM. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini