"Hari ini tanggal 4 Juli 2018 merupakan hari pertama penerimaan pendaftaran bakal caleg yang diajukan oleh partai politik untuk peserta Pemilu 2019, tapi hingga saat ini pukul 15.45 WIB, kita belum ada satu pun yang menyampaikan (belum ada yang mendaftar)," kata Ketua KPUD Kota Bogor Undang Suryatna, Rabu (4/7/2018).
Mekanisme pendaftarannya, kata Undang, bacaleg diharuskan mengunggah semua berkas persyaratan ke situs yang ditentukan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang menegaskan pihaknya akan tetap berpegang pada aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang di antaranya terkait persyaratan pendaftaran calon anggota legislatif.
"Saya kira KPU tetap berkomitmen pada fakta integritasnya harus menyampaikan bahwa daftar calon yang disampaikan itu tidak ada calon legislatif yang terlibat korupsi, mantan terpidana kasus kejahatan anak, maupun juga mantan terpidana narkoba, bandar narkoba," kata Undang.
"Saya kira KPU tetap konsisten, calon ini bersih dari kejahatan sebagaimana disebutkan tadi. Jadi tetap KPU seperti itu," imbuhnya.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Bogor. Ketua KPUD Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti menyebut belum ada satu pun bacaleg di Kabupaten Bogor yang datang mendaftar. "Pendaftaran dibuka mulai hari ini 4 Juli hingga 17 Juli. Tapi sampai pukul 16.00 WIB, belum ada yang mendaftar," kata Harianto ketika dimintai konfirmasi. (asp/asp)











































