Stasiun TV Boleh Siaran 24 Jam Lagi
Selasa, 26 Jul 2005 07:04 WIB
Jakarta - Ada kabar gembira bagi penonton televisi di tengah malam. Stasiun televisi nasional dan lokal diperbolehkan bersiaran 24 jam kembali. Menteri Komunikasi dan Informasi bakal merevisi keputusannya yang membatasi siaran televisi nasional terkait dengan kebijakan penghematan BBM.Keputusan itu diambil setelah Komisi Penyiaran Indonesia bersama Dewan Pers bertemu dengan Menkominfo Sofyan Djalil. Namun tidak dibicarakan kapan peraturan itu akan direvisi, tapi hanya dijanjikan akan dilakukan secepatnya."Peraturan Menkominfo akan direvisi. Jika dalam peraturan lama stasiun televisi wajib membatasi jam siarannya pada pukul 01.00 WIB dini hari, maka dalam revisinya hanya berupa anjuran dan imbauan," kata anggota KPI Bimo Nugroho kepada detikcom di Jakarta, Selasa (26/7/2005).Aturan lain yang diubah adalah mengenai sanksinya, dimana tidak akan sanksi lagi bagi stasiun televisi untuk siaran 24 jam. Hal itu dikarenakan, sifat pembatasan siaran yang hanya berupa imbauan. Namun jika stasiun televisi berkeinginan untuk tetap menutup siarannya pada pukul 01.00 WIB itu tidak masalah. "Sepenuhnya menjadi kewenangan dari stasiun televisi itu," kata Bimo.Begitu juga dengan televisi kabel seperti Kabelvision dan Indovision tetap harus siaran selama 24 jam seperti sebelumnya. Televisi kabel tidak dikenakan anjuran untuk membatasi siarannya. Keputusan didasarkan pada pasal 28 UUD 1945 tentang azas kebebasan informasi dan pasal 4 ayat 2 UU Pers. "Tapi perubahan keputusan tidak dijelaskan kapan dilakukan. Hanya dikatakan secepatnya saja," kata Bimo, sembari mengungkapkan dalam waktu dekat akan ada gugatan class action akibat pembatasan siaran itu.
(mar/)











































