Yasonna mengatakan, ada sedikiit perubahan antara draft yang diserahkan KPU dengan yang telah disahkan oleh dirinya. Namun perubahan itu tidak signifikan dan mempertimbangkan tertibnya tahapan pemilu 2019.
"Memang ada sedikit perubahannya. Ada sedikit perubahan, tapi ya kita serahkan kepada publik karena kita tidak mau mengganggu tahapan pemilu. Dan sebelumnya kan saya sudah panggil, sudah bertemu dengan KPU, kita buat pertemuan KPU, Bawaslu lewat itu dengan tim kita, dan ada beberapa narasumber, pengamat. Itu beberapa hari mereka merumuskan itu," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sekarang tanggung jawab itu dikasih kepada partai politik untuk menscreen," katanya.
Meski demikian, Yasonna mengatakan UU yang telah dia sahkan itu berpotensi untuk digugat ke Mahkamah Agung (MA).
"Tapi masih potensial untuk dijudicial review nampaknya. Tapi nggak apa-apa, jalan saja. Supaya tahapan (pemilu) jalan," katanya. (jor/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini