"Setelah dilakukan mediasi oleh Kejari Kampar antara PLN Pekanbaru dengan Pemkab Kampar, ada kesepakatan dicicil Rp 5,9 miliar dari tagihan Rp 14 miliar," kata Humas PLN Pekanbaru, I Komang Sudarsana kepada detikcom, Rabu (4/7/2018).
Sudarsana menjelaskan, mediasi tersebut dilaksanakan pada 2 Juni 2018 yang dipimpin Kajari Kampar, Dwi Antoro di Kantor Kejari Kampar. Pihak Pemkab Kampar diwakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Chalisman. Dari PLN dihaidiri langsung Manejer Area PLN Pekanbaru, Kemas Abdul Gafur.
Dalam mediasi tersebut, kata Sudarsana, disepakti kedua belah pihak, bahwa Pemkab Kampar menyetujui pembayaran atas tagihan PJU periode sampai Maret 2018 senilai Rp 5,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mediasi tersebut, lanjut Komang, pihak PLN Pekanbaru bersedia menyalakan kembali PJU yang sempat dipadamkan karena tunggakan sebesar Rp 14 miliar. Tunggakan tersebut terhitung dari Februari hingga Juni 2018.
"Untuk sisa tagihan, akan dibayarkan pada APBD perubahan Pemkab Kampar tahun anggaran 2018 yang telah disahkan," kata Sudarsana.
Selain itu, kata Sudarsana, antara PLN Pekanbaru dan Pemkab Kampar sepakat akan melakukan pendataan PJU yang ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Kampar pada Juli 2018. Selanjutnya, dilakukan perjanjian kerjasama untuk pengelolaan PJU di Kampar di Agustus mendatang.
"Pihak Pemkab Kampar juga menyetujui tertib melaksanakan pembayaran tagihan listrik PJU sebelim tanggal 20 setiap bulannya. Dan menerima konsekuensi pemutusan sampai pembongkaran rampung sesuai atutan PLN bila kembali menunggak," tutup Sudarsana. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini