Ombudsman: Pemprov Buka Jalan Jatibaru Setelah Skybridge Rampung

Ombudsman: Pemprov Buka Jalan Jatibaru Setelah Skybridge Rampung

Zunita Amalia Putri - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 14:43 WIB
Jalan Jatibaru, Tanah Abang (Foto: Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Ombudsman melaporkan perkembangan terkini terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dugaan maladministrasi terkait pentaan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Salah satu perkembangan terbaru, Jalan Raya Jatibaru akan dibuka setelah pembangunan Skybridge, Tanah Abang selesai dibangun.

"Kami berdasarkan pada dokumen dan hasil temuan kami, apa yang sudah dilakukan Pemda, ini baru ada dua tindakan yang sudah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pertama, pelaksanaan sosialisasi rencana peremajaan pasar Blok G yang sudah dilakukan pada 20 April 2018 dan 7 Mei 2018, terus yang kedua adalah pendataan dan validasi PKL di Jalan Jatibaru pada tanggal 25 Mei 2018," kata Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh. P. Nugroho di Kantornya, Jl HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Teguh juga mengatakan saat ini Pemprov DKI sudah melakukan lelang untuk pengoperasian skybridge, dan juga ia mengatakan dana pembangunan skybridge saat ini akan mengambil dana dari PD Sarana Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi perkembangan terakhir, kami juga baru dapat update dari pihak Pemda DKI bahwa selain dua itu. Pemda saat ini sudah melakukan lelang untuk skybridge dan dana untuk pembangunan skybridge itu akan mengambil dana dari PD Sarana Jaya. Jadi nggak akan nunggu APBD-P karena kalau menunggu APBD-P itu kemungkinan akan lama dan kami juga sudah melakukan konfirmasi ke DPRD, jadi pendanaan akan ambil dari PD Sarana Jaya, kemudian juga perizinan skybridge juga sudah disetujui oleh BKPRD jadi setelah lelang pembangunannya sudah dilakukan," imbuh dia.



Namun, Teguh mengatakan Pemprov DKI masih belum melakukan tindakan terkait pembukaan Jalan Jatibaru tersebut, padahal batas tenggat waktu yang diberikan Ombudsman hanya 60 hari. Ia mengatakan Pemprov meminta waktu pembukaan Jalan tersebut sampai pembangunan skybridge selesai.

"Sementara terkait dengan rekomendasi yang paling mendesak yaitu pembukaan Jalan Jatibaru sampai saat ini posisinya Pemprov DKI masih mungkin untuk didiskusikan. Jadi, mereka waktu pertemuan dengan kami tanggal 4 Maret itu berposisi bahwa mereka meminta pembukaan Jalan Jatibaru itu dilakukan setelah pembangunan skybridge selesai," ungkapnya.

Meski begitu, ia menyatakan Ombudsman tetap kepada LAHP yang memberikan toleransi kepada Pemprov selama 60 hari.

"Tapi posisi Ombudsman tetap pada LAHP bahwa pembukaan Jalan Jatibaru itu harus dilaksanakan sesegera mungkin karena kami sudah memberikan sebetulnya toleransi 60 hari, karena secara manusiawi seharusnya para pedagang bisa berjualan menjelang Lebaran kemarin. Tapi kan mereka sudah, masanya sudah lewat, Lebaran sudah selesai, dan seharusnya pembukaan Jalan Jatibaru sudah bisa dilakukan," tutur dia.



Terkait dengan batas tenggat waktu yang sudah lewat dari 60 hari ini, Teguh mengatakan pihaknya akan memanggil Pemda DKI kembali untuk membahas kelanjutan dari rencana pembukaan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

"Kami akan lihat dalam waktu dekat, kami akan panggil Pemda DKI untuk update setelah ini termasuk kita akan tanyakan kordinasi dia dengan Ditlantas soal pembukaan Jalan Jatibaru. Kemungkinan dua minggu dari sekarang pemanggilannya," pungkasnya. (rvk/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads