M Soleh Minta Dikonfrontir dengan Dua Hakim Tipikor PT DKI
Senin, 25 Jul 2005 22:10 WIB
Jakarta - Tersangka kasus suap Puteh, M Soleh merasa keterangan dua hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor DKI kepada KPK tidak sesuai kenyataan. M Soleh pun meminta KPK mengkonfrontir langsung dirinya dengan dua hakim Tipikor tersebut."Ada perbedaan keterangan soal waktu dan tempat dimana musyawarah hakim untuk putusan banding perkara Abdullah Puteh dilaksanakan," kata kuasa hukum M Soleh, Firman Wijaya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2005). Panitera Muda Pidana PT DKI itu diperiksa KPK selama hampir tiga jam.Firman menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini, M Soleh hanya mengklarifikasi keterangan dua Hakim PT Tipikor tersebut, yakni Hakim ad hoc PT Tipikor DKI Sudiro dan Ketua Majelis Hakim PT Tipikor DKI Husaini Andin Kasim."Yang baru ditanyakan adalah keterangan dari Sudiro. Menurut M Soleh, proses musyawarah hakim untuk putusan banding Puteh dilakukan di luar Pengadilan Tinggi. Ini perbedaannya," ungkap Firman.Namun ketika didesak oleh wartawan mengenai waktu dan tempat musyawarah dilakukan, Firman tak mau menjawab. Ia hanya menegaskan, berbeda dengan pernyataan Sudiro dan Husaini, pertemuan musyawarah hakim itu dilakukan di luar gedung PT DKI Jakarta.
(fab/)











































