Draf Kesepakatan RI dan GAM Tak Perlu Diratifikasi
Senin, 25 Jul 2005 21:41 WIB
Jakarta - Penandatanganan draf kesepakatan penghentian konflik bersenjata antara RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sama sekali tidak memerlukan persetujuan maupun ratifikasi dari DPR.Sebab kesepakatan dengan GAM bukanlah perjanjian internasional dengan negara-negara lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 UUD 45. Melainkan masalah domestik yang diselesaikan sendiri antar bangsa Indonesia. Meskipun lima kali pertemuan informal dengan GAM dan bahkan menandatanganinya nanti dilakukan di Finlandia, tidaklah menjadikannya sebagai masalah internasional."Karenanya tidak diperlukan persetujuan atau ratifikasi. Kalau DPR menghendakinya, justru menjadikan GAM suatu negara," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/7/2005) malam.Dikatakan Yusril, rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai draf kesepakatan yang akan ditandatangani pada 15 Agustus 2005, sebisanya akan dilaksanakan awal Agustus mendatang. Dengan demikian, pada puncak peringatan Hari Kemerdekaan ke-60 RI nanti akan sangat bersejarah. Bangsa Indonesia, khususnya warga NAD akan mendapatkan kado istimewa berupa penghentian konflik bersenjata yang berkecamuk selama 30 tahun terakhir.
(mar/)











































