Polisi Amankan Kapal Penyelundup Gula Malaysia
Senin, 25 Jul 2005 20:46 WIB
Medan - Sebuah kapal yang membawa 900 karung gula seludupan dari Malaysia ditangkap dalam sebuah operasi oleh polisi. Saat ini, kapal dan dua orang anak buah kapal (ABK) dan seorang nakhoda masih diamankan di Markas Komando Dit Pol Air di Belawan, sekitar 20 kilometer dari pusat Kota Medan.Kapal Motor (KM) Maju Jaya dengan nomor lambung GT. 19 No 230 PPB, ditangkap pada Sabtu (23/7/2005) di perairan Kuala Bagan Asahan, beberapa mil dari lepas pantai Kabupaten Asahan sekitar 200 kilometer dari Medan, ibukota Sumatera Utara.Selain mengamankan perahu dan barang bukti berupa 900 karung gula dengan berat 50 kilogram per karung atau total 45 ton gula, dalam kasus ini juga turut diamankan nakhoda, Hamdan yang berusia 40 tahun, dan dua ABK yakni Herman (31) dan S Bahri (36)."Saat ini kita masih melakukan penyidikan terhadap mereka," kata Kasi Gakkum Dit Pol Air, AKP Iwan Muri Susanto pada wartawan di kantornya di Belawan.Berdasarkan keterangan tersangka Hamdan, mereka membawa gula selundupan itu dari Port Klang, Malaysia atas perintah Surya, warga Kota Tanjung Balai, Sumut, yang juga pemilik kapal. Hamdan mendapat bayaran Rp 500 ribu untuk setiap kali bolak-balik dari Port Klang-Tanjung Balai. "Saya baru dua bulan ini saya bekerja dan sudah bolak-balik enam kali membawa gula," kata Herman. Menurut Kasi Gakkum Iwan Muri Susanto, pihaknya menjerat para pelaku dengan pasal 102 UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dalam UU itu dicantumkan, barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini dipidana karena melakukan menyeludupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
(mar/)











































