"Kasus pencabulan ini ditangani Polsek Pangkalan Kuras di Kab Pelalawan. Tersangka AC sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam keternganya kepada wartawan, Rabu (4/7/2018).
Sunarto menjelaskan, kasus pencabulan anak bawah umur ini dilaporkan ibu kandung korban inisial RA (42).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencabulan terhadap anak kandung ini, berawal dari laporan masyarakat ke ibu korban. Warga menyampaikan, bahwa putrinya telah dicabuli suaminya.
"Lantas ibu korban mendatangi ke Ketua RT untuk memastikan informasi tersebut. Keterangan Ketua RT, membenarkan soal kasus pencabulan itu," kata Sunarto.
Selanjutnya warga setempat memanggil pelaku ke Kantor Lurah setempat. Pelaku mengakui telah menghamili putrinya sendiri.
"Kondisi korban kini hamil 8 bulan. Kini pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," tutup Sunarto. (cha/asp)