"Kalau kemarin (sebelum diundangkan) kita tempatkan proses calon koruptor tidak boleh, orang perorang, tapi sekarang kita meminta kepada partai untuk tidak mencalonkan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Namun Ilham mengatakan inti aturan tersebut tetap sama, yaitu melarang eks napi korupsi daftar sebagai caleg. Ia juga mengatakan KPU akan melakukan pengecekan terkait daftar caleg yang diserahkan parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selaik itu ilham juga mengatakan partai politik wajib menyerahkan formulir B1 yang berisi pakta integritas yang berisis tidak mencalonkan eks napi korupsi. Pakta integritas yang ditanda tangani ketua umum parpol dan sekjen ini menjadi syarat pendaftaran caleg.
"Wajib bagi partai (Formulir B1), kemudian kita cek, apakah partai yang bersangkutan sudah mengisi pakta integritas tersebut. Itu bagian ketika bawa berkas pendaftaran caleg," ujar Ilham.
Sebelumnya sebelum diundangkan Peraturan KPU larangan eks napi korupsi tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini larangan berpindah ke pasal 4 ayat 3. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
Selain itu, ada pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:
"Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1." (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini