Diduga Korupsi Dana PON, Kadishub Sumsel Ditahan

Diduga Korupsi Dana PON, Kadishub Sumsel Ditahan

- detikNews
Senin, 25 Jul 2005 19:05 WIB
Palembang - Kepala Dinas Perhubungan Sumatra Selatan Amir Sjarifuddin dijebloskan ke tahanan. Amir disangka melakukan korupsi dana transportasi Pekan Olahraga Nasional (PON) XVI senilai Rp 1,46 miliar.Tersangka Amir dimasukan ke rutan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (25/7/2005)."Betul kita tadi telah menahan Kadishub Sumsel untuk kepentingan penuntutan atas kasus PON ke-16," kata Jaksa Alexander Roilan kepada pers di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.Saat dibawa ke Runtan Merdeka, Amir didampingi pengacaranya Chairul Saleh Matdiah, sedangkan jaksa yang ikut mengantar Kadishub Sumsel ini adalah Dudy, Hendra, Rosmaya, dan Teddy Andri.Penahanan Amir atas perintah Kepala Kejari Palembang Kemas Abdullah SH untuk kepentingan penuntutan jaksa. "Agar barang bukti tidak sampai dihilangkan, sehingga kita perlu tahan di rutan sampai 20 hari," kata Alexander.Kasus korupsi yang melibatkan Kadishub Sumsel tersebut bermula dari keluarnya SK Kepala Dishub Sumsel No. 0155/009/TRANS-PON XVI/2004 tanggal 1 Juli 2004. Di dalam surat itu, PT Mitra Maju Mobillindo (MMM) mendapat persetujuan penunjukan langsung (PL) proyek pengadaan sedan, bus dan truk senilai Rp 1.426.500.000.Kejati Sumsel mengusut proses pelelangan kendaraan operasional PON XVI tersebut karena diduga ada tindak korupsi di dalamnya.Diduga kuat, Kepala Dishub dengan Gubernur Sumsel yang menunjuk langsung PT MMM sebagai pelaksana sewa kendaraan terjadi penggelembungan dana dan proses tender tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Instansi Pemerintah.Sementara Sekwilda Sumsel Sofyan Rebuin mengatakan, pihaknya belum akan mengeluarkan kebijakan untuk mengganti posisi Kadishub menyusul adanya penahanan Amir."Ini kan masalah hukum, kita masih menunggu prosesnya. Sebagai anggota Korpri, kita akan siapkan pengacara," kata Sofyan Rebuin.Dikatakan Sofyan, penahanan terhadap Amir sudah lama diajukan pihak kejaksaaan, namun karena kesibukan dinas, belum dapat dapat dilakukan. "Baru Jumat lalu, kita terima lagi surat perintah penahanan tersebut," ujar Sofyan. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads