Lapas Denpasar Jadi Sarang Peredaran Narkoba
Senin, 25 Jul 2005 18:23 WIB
Denpasar - Para pengedar narkoba di Bali makin cerdik mencari celah untuk menjalankan bisnisnya. Mereka mengedarkannya dari Lapas Kerobokan, Denpasar. Para pengedar yang berstatus napi dengan leluasa bertransaksi di luar Lapas.Peredaran narkoba dari Lapas terbesar di Bali ini terungkap setelah Polda Bali menangkap Ketut Adi Putra, 41. Ia diciduk bersama tersangka lainnya, Bagus Iskandar, saat melakukan transaksi jual beli narkoba di luar lapas berupa 34 butir ekstasi dan 4,1 gram shabu-shabu di Jalan Ceningan Sari, Denpasar.Adi Putra adalah narapidana Lapas Kerobokan dengan kasus pembunuhan. Ia divonis 15 tahun penjara dan telah menghuni Lapas Kerobokan selama enam tahun. Kasat I Direktur Narkoba Polda Bali Kompol Endung Hardanto saat jumpa pers di Polda Bali Jalan WR Supratman, Denpasar, Senin (25/7/2005) mengatakan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari dalam Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.Untuk mengedarkan narkoba di luar lapas tersangka dibantu oleh para sipir lapas. Para sipir hanya membekalinya dengan sebuah telepon genggam sebagai alat memonitor agar mereka tidak kabur.Dalam menjalankan bisnisnya, Adi cukup memberikan narkoba kepada Bagus Iskandar. Adi cukup berada du dalam mobil, sementara Iskandar yang bergerak menjajakan narkoba kepada pelanggan.Untuk mengungkap jaringan narkoba di dalam lapas, Endung mengatakan akan memeriksa para sipir yang membantu peredaran narkoba. "Mereka akan kita mintai keterangan," katanya.Polda Bali juga berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba lainnya beserta barang bukti 43 butir ekstasi dan 11,8 gram shabu-shabu.
(mar/)











































