Jerat Koruptor APBD, Kejaksaan Tidak Akan Gunakan PP 110
Senin, 25 Jul 2005 18:20 WIB
Denpasar - Kejaksaan tidak akan menggunakan PP 110/2001, tapi akan menggunakan UU Korupsi untuk menjerat koruptor dana APBD. Langkah ini dilakukan karena banyak tersangka korupsi dana APBD bebas setelah masuk pengadilan."Sekarang saya instruksikan jangan lagi pakai PP 110 Tahun 2001, tetapi pakai Undang-Undang Antikorupsi. Kalau pakai Undang-Undang Antikorupsi bisa langsung diperiksa," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai membuka Rapat Kerja Nasional LBH-YLBHI 2005 di Hotel Sanur Beach, Sanur Bali, Senin (25/7/2005). Saat ini, Kejaksaan masih menggunakan PP 110/2001 untuk menjerat para tersangka korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun peraturan itu tidak berhasil menjebloskan para tersangka ke penjara. Arman, begitu sebutan akrabnya, mengatakan, saat ini terdapat lima Pengadilan Negeri (PN) yang memvonis bebas para tersangka korupsi APBD yang telah susah payah dijerat oleh Kejaksaan. Antara lain PN Bogor, Cilegon dan Madiun. "Pengadilan itu semua membebaskan. Jadi kita review lagi, kenapa ini," sesalnya. Karena banyak para tersangka korupsi APBD yang lolos setelah di pengadilan, Kejaksaan memberhentikan pemeriksaan berkas dan tersangka yang masih menumpuk di meja kerjanya. "Kalau kita ajukan semua, terus dibebaskan semua, kan percuma. Kita tunggu dari MA pendapat akhirnya bagaimana," katanya. Bebasnya para tersangka korupsi tersebut karena adanya perbedaan pendapat dari para penegak hukum.
(mar/)











































