Belajar dari Drama PKPU Eks Koruptor Dilarang Nyaleg: Tertib Hukum

Belajar dari Drama PKPU Eks Koruptor Dilarang Nyaleg: Tertib Hukum

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 10:34 WIB
Belajar dari Drama PKPU Eks Koruptor Dilarang Nyaleg: Tertib Hukum
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Drama Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor nyaleg ditutup dengan pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Mekanisme tersebut dinilai sesuai dengan prinsip negara hukum.

"Tindakan Kementerian Hukum yang akhirnya mengundangkan PKPU Pencalegan setelah KPU bersedia melakukan penyelarasan atau perbaikan atas beberapa pengaturan dalam PKPU berdasarkan catatan dari Kemenkum merupakan tindakan yang tepat dari sisi tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Tindakan Kemenkum sekaligus membantah semua spekulasi selama ini yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan bisa diberlakukan tanpa harus diundangkan," kata ahli perundang-undangan Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Rabu (4/7/2018).

Menurut Bayu, langkah Kemenkum HAM mengundangkan PKPU juga dapat disebut sebagai praktik bernegara yang baik. Sebab, banyak pihak, termasuk Bawaslu, meminta Kemenkum tidak mengundang-undangkan PKPU mengingat itu bertentangan dengan putusan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun Kemenkum tetap mengundangkannya karena pertimbangan semata-mata demi menyelamatkan tahapan penyelenggaraan pemilu dan hasil pemilu agar tidak terganggu dan dipersoalkan legitimasinya," ujar Bayu.

Sikap Kemenkum juga bisa disebut bijaksana meskipun, menjelang pendaftaran caleg, KPU tetap ngotot memberlakukan PKPU tanpa diundangkan.

Dalam dinamika beberapa hari terakhir, Kemenkum justru mengajak KPU mencari solusi bersama menyikapi UU dan putusan MK. Sebab, UU dan putusan MK membolehkan eks napi nyaleg. Kemenkum memberikan solusi dengan meminta parpol membuat pakta integritas.

Belajar dari Drama PKPU Eks Koruptor Dilarang Nyeleg: Tertib Hukum

"Ide alternatif tersebut adalah dengan adanya kewajiban pakta integritas bagi parpol dalam melakukan pengajuan caleg," ujar Bayu.

Pasca pengundangan PKPU ini maka KPU punya pekerjaan rumah untuk memberikan penjelasan ke penyelenggara pemilu di daerah serta Parpol. Yaitu sebelum dan sesudah diundangkan.

"Penjelasan yang harus disampaikan adalah bahwa sesuai prinsip peraturan perundang-undangan berlaku jika diundangkan maka PKPU yang diundangkan oleh Kemenkum tanggal 3 juli 2018 lah yang harus dijadikan acuan dalam pelaksanaan pencalegan," pungkas Bayu. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads