Dua Auditor BPK Ketahui Pertemuan Mulyana & Khairiansyah

Dua Auditor BPK Ketahui Pertemuan Mulyana & Khairiansyah

- detikNews
Senin, 25 Jul 2005 18:11 WIB
Jakarta - Dua auditor BPK, Rendi Rizky dan Qodir, mengaku mengetahui pertemuan anggota KPU Mulyana Wira Kusumah dan Wakil Sekjen KPU Sussongko Suhardjo dengan atasan mereka, Khairiansyah Salman. Namun keduanya mengaku tidak mengetahui isi pertemuan.Pertemuan yang diketahui keduanya adalah pertemuan Mulyana dengan Khairiansyah di Hotel Borobudur pada 8 Maret 2005. Sedang pertemuan di Hotel Ibis pada 8 April, yang berbuntut dengan penangkapan Mulyana, keduanya tidak mengetahuinya.Hal ini terungkap dalam kesaksian dua anggota sub tim audit investigatif pengadaan kotak suara KPU ini persidangan atas terdakwa Mulyana Wira Kusumah. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Uppindo, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/7/2005).Menurut Qodir, ia sempat menanyakan isi pertemuan tersebut kepada Khairiansyah, atasannya adalam sub tim audit investigatif pengadaan kotak suara KPU, tapi dijawab bahwa ia tidak perlu mengetahuinya. "Ah sudah, kamu tidak perlu tahu," kata Qodir menirukan jawaban Khairiansyah.Sementara Rendi mengaku pernah menerima SMS gelap pada pertengahan Maret lalu. SMS itu diterimanya dari nomor yang ia kenal. Isinya tim audit investigatif BPK sudah membuat kesepakatan dengan KPU, terutama untuk IT dan jumlahnya Rp 1 miliar.Rendi mengaku melaporkan SMS ini kepada Khairiansyah dan menanyakan apakah perlu menelepon balik ke nomor tersebut dan dijawab tidak perlu. "Kayaknya nggak perlu deh Ren," ujar Khairiansyah sebagai ditirukan Rendi.PenyelewenganDalam kesaksiannya, Rendi Rizky dan Qodir juga mengungkapkan penemuan mereka tentang dugaan penyelewengan dalam pengadaan kotak suara yang nilai mencapai Rp 90 miliar. Penyelewengan itu berupa penggelembungan harga, ketebalan kotak suara tidak sesuai standar, dan penambahan biaya transportasi dan distribusi. Menurut Qodir, tim audit juga menghadapi kesulitan untuk mendapatkan dokumen-dokumen dari panitia pengadaan kotak suara yang dipimpin Mulyana. "Yang paling sulit adalah waktu kita meminta dokumen prakualifikasi dari PT Surfindo Indah Prestasi, perusahaan pemenang tender kotak suara," tuturnya.Ketua majelis hakim Masrudin Chaniago menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 1 Agustus mendatang. Agenda sidang adalah melanjutkan mendengarkan keterangan saksi dari dari jaksa penuntut umum Chatarina Mulyana. Saksi yang akan diperiksa pada persidangan berikutnya adalah auditor BPK Hasan Bisri dan dua petugas penyidik KPK yang menangkap Mulyana di Hotel Ibis pada 8 April. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads