"Sudah dibawa ke Imigrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Jamal Yunos diserahkan ke pihak Imigrasi pada Selasa (3/7). Pihak imigrasi kemudian menitipkannya kembali ke Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamal Yunos, yang melarikan diri dari tahanan di Malaysia, ditangkap Polri di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (2/7). Kepala United Malaysia National Organization (UMNO) itu kemudian ditempatkan di Polda Metro Jaya sebelum dideportasi ke Malaysia.
Jamal diketahui melarikan diri dari tahanan polisi setelah gagal menyelesaikan proses pembebasan dengan jaminan. Menteri Dalam Negeri Malaysia Muhyiddin Yassin menyatakan telah diberi tahu oleh Kepala Kepolisian Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Mohamad Fuzi Harun bahwa Kepolisian Indonesia telah dimintai bantuan untuk ikut melacak Jamal.
Dugaan kabur ke Indonesia mencuat setelah Jamal tidak menyerahkan diri ke polisi pada 30 Mei lalu. Bukannya mendatangi kantor polisi, Jamal malah mengunggah video dirinya via media sosial dengan mengklaim dirinya dikriminalisasi oleh otoritas Malaysia. Video Jamal itu direkam di sebuah perkebunan kelapa sawit yang lokasi pastinya tidak disebutkan. (knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini