Terlibat Uang Palsu, 5 Anggota BIN Divonis 4 Tahun

Terlibat Uang Palsu, 5 Anggota BIN Divonis 4 Tahun

- detikNews
Senin, 25 Jul 2005 17:33 WIB
Jakarta - Siapa menabur angin, ia menuai badai. Pepatah ini cocok untuk menggambarkan tingkah laku 5 anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Karena terlibat uang palsu, mereka divonis 4 tahun penjara.Para anggota BIN itu adalah Brigjen (Purn) HM Zyaeri (eks Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu BIN) beserta 4 anak buahnya yaitu Muhammad Iskandar, Harianto, Zaelani dan Woro Narus Saptoro."Para terdakwa terbukti membuat dan memalsukan uang negara dan pita cukai," tegas ketua majelis hakim Kusryanto dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2005).Selain 5 anggota BIN, hakim juga memvonis bersalah 2 mantan napi yakni Dadang Ruhiyat dan Tatan Rustana yang terlibat dalam kasus tersebut. Dadang dan Tatan divonis 5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti membuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.267 lembar senilai Rp 230 juta. Para terdakwa dinilai terbukti melanggar 2 dakwaan primer. Pertama, pasal 244 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan uang. Kedua, pasal 55 huruf a UU 11/1995 tentang Cukai jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan cukai.Menurut hakim, hal yang memberatkan 5 anggota BIN ini adalah perbuatannya telah merusak nama baik aparat pemerintah dalam pemberantasan uang palsu. Sedangkan untuk Dadang dan Tri karena telah pernah dihukum atas kasus uang palsu.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Zyaeri, Dadang, Haryanto dan Iskandar 8 tahun penjara. Sedangkan Tatan, Zaelani dan Woro dituntut 6 tahun penjara. Usai pembacaan vonis, suasana ruang sidang berubah gaduh. Sebab, keluarga para terdakwa menangis cukup histeris. Zyaeri, seusai persidangan, membantah perbuatannya tersebut melanggar hukum. Ia mencetak ribuan lembar uang palsu tersebut untuk riset. "Jadi, itu untuk mengetahui anatomi uang palsu sekaligus untuk mengetahui kemampuan dan kekurangan musuh," tandas Zyaeri. Ia pun langsung menyatakan banding.Penasihat hukum Zyaeri, Heri Suryadi, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Alasannya, hakim tidak memasukkan fakta-fakta persidangan. "Tidak ada bukti uang beredar di masyarakat," tambahnya. Sementara, JPU Aditya mengatakan pikir-pikir atas vonis ini. "Majelis punya pertimbangan sendiri, tidak jadi masalah," ujarnya. Usai sidang, para terdakwa kecuali Zyaeri langsung dibawa ke Rutan Salemba. Zyaeri tidak ditahan dengan alasan sakit. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads