PKS: Parpol Lokal Dibawa ke DPR Agar Tak Bakar Cemburu

PKS: Parpol Lokal Dibawa ke DPR Agar Tak Bakar Cemburu

- detikNews
Senin, 25 Jul 2005 17:20 WIB
Jakarta - Wacana partai politik lokal di Aceh terus bergulir. Jika ingin diwujudkan, perlu ada revisi UU Partai Politik.Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mengusulkan agar pembahasan parpol lokal sesuai koridor konstitusi."Jika ada perubahan, karena masih belum diatur tentang parpol lokal dalam UU, maka perlu dilakukan revisi," kata Tifatul di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2005).Menurut dia, revisi UU Parpol harus dibawa ke DPR. "Biar nanti anggota dewan yang mengkaji lebih dalam tentang parpol lokal karena hal ini akan berimplikasi cukup luas. Apabila Aceh diberikan, saudara kita di Papua tidak ngiri. Makanya serahkan saja perubahan kepada dewan," urai dia.Sepuluh parpol sepakat mencalonkan mantan anggota GAM dalam pilkada di NAD pada tahun 2005-2006. Hal ini dilakukan dengan catatan GAM menyelesaikan perundingan secara damai dengan pemerintah. Sepuluh partai yang menandatangani kesepakatan tersebut adalah Golkar, PPP, PKB, PAN, PBR, PD, PKS, PBB, PDK, dan PKPI. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads