Selain menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tenggelamnya KM Lestari Maju, Jasa Raharja juga memastikan akan memberikan santunan kepada seluruh korban. Santunan tersebut diberikan baik kepada korban selamat maupun kepada keluarga korban meninggal dunia.
"Bahwa berdasarkan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat," terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kejadian tenggelamnya kapal tersebut, sebanyak 12 orang meninggal dunia statusnya sudah terjamin oleh Jasa Raharja. Selain itu, petugas Jasa Raharja juga sudah di lokasi untuk melakukan pendataan korban yang dievakuasi Basarnas dan kepolisian.
KM Lestari Maju diketahui mengangkut 139 orang. Kapal itu juga membawa 48 kendaraan, yang terdiri atas 18 motor, 14 mobil, kendaraan golongan V sebanyak 8 unit, dan kendaraan golongan VI sebanyak 8 unit. Kapal tersebut dalam perjalanan dari Pelabuhan Bira Kabupaten Bulukumba menuju Pelabuhan Pamatata di Kabupaten Selayar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini