Tik Tok Diblokir, Meutya Hafid Soroti Ini

Tik Tok Diblokir, Meutya Hafid Soroti Ini

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 03 Jul 2018 20:35 WIB
Meutya Hafid (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Aplikasi Tik Tok diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid menyebut pemblokiran itu belum pernah dibicarakan dengan DPR.

"Saya jujur belum tahu Tik Tok ini karena memang belum dikonsultasikan ke DPR, khususnya Komisi I," kata Meutya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Meutya mengingatkan, pemblokiran situs atau aplikasi berbasis elektronik harus punya dasar alasan jelas. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh melakukan pemblokiran hanya berdasarkan pada petisi dan kekhawatiran masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saksikan juga video 'Tik Tok Diblokir, Ini Tanggapan Meutia Hafid':

[Gambas:Video 20detik]


"Harusnya, dalam sistem era demokrasi, (petisi) belum cukup untuk memberikan kewenangan pemerintah untuk melakukan blokir. Harus ada pelanggaran yang dilakukan, baru bisa ditutup," ujarnya.

Pemblokiran tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40, yang memuat bahwa pemutusan akses dapat dilakukan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Muatan melanggar hukum itu contohnya yang menampilkan konten yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ataupun pornografi.

"Kalau memang ada muatan ini, nah itu pemerintah bisa masuk, kemudian memblokir. Tapi kemudian jangan sampai pemerintah itu mengatakan hanya berdasarkan kekhawatiran masyarakat. Harus ada bukti," kata Meutya.

"Itu semangat UU ITE seperti itu. Memang ada yang betul-betul dilanggar dari UU ITE. Tapi kalau nggak ada yang dilanggar, sekali lagi, tidak bisa," lanjutnya.

Meutya juga berharap pemblokiran tidak hanya dilakukan pada aplikasi seperti Tik Tok. Dia tak ingin ada perlakuan diskriminatif terhadap persoalan pemblokiran sebuah situs atau aplikasi.



"Kalau ada temuan-temuan yang dianggap pornografi, pelanggaran terhadap SARA ataupun asusila, ya berarti juga aplikasi yang sama juga dengan konten pelanggaran itu mereka juga harus diblokir. Supaya tidak ada diskriminasi bahwa aplikasi yang lebih besar seolah aman, kemudian aplikasi-aplikasi baru seolah menjadi diperlakukan berbeda," tuturnya.

"Tapi intinya harus ada perlakuan yang sama dengan Tik Tok. Karena ini dunia yang bebas di medsos, jangan sampai kita terlihat lebih berpihak pada aplikasi besar kemudian yang kecil diperlakukan berbeda," lanjut Meutya.

Kominfo resmi memblokir aplikasi Tik Tok. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut pemblokiran karena konten negatif.

"Banyak konten yang negatif, terutama bagi anak-anak," ujar Rudiantara.

Tik Tok Diblokir, Meutya Hafid Soroti Ini
(mae/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads