Inilah Prinsip-prinsip Pokok Kesepakatan Damai RI-GAM
Senin, 25 Jul 2005 16:34 WIB
Jakarta -
Setelah cukup lama mendesak pemerintah, akhirnya kalangan anggota dewan memperoleh salinan draf nota kesepahaman atau memory of understanding (MoU) Pemerintah RI-Gerakan Aceh Merdeka (GAM).Namun, draf yang diperoleh anggota dewan masih berupa prinsip-prinsip pokok kesepakatan damai RI-GAM yang telah disetujui di Helsinki, Finlandia, pada 18 Juli. Rincian kesepakatan baru akan diumumkan setelah ditandatangani pada 15 Agustus mendatang.Draf prinsip-prinsip pokok MoU RI-GAM ini diperoleh wartawan, termasuk detikcom, dari sebuah sumber di DPR RI. Berikut prinsip-prinsip pokok kesepakatan RI-GAM tersebut:Satu. Untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, komprehensif, menyeluruh dan bermartabat, sepakat dengan jujur dan demokratis dalam kerangka NKRI dan Konstitusi RI. Penyelesaian damai ini akan mempermudah dan mempercepat pembangunan kembali Aceh pascatsunami.Dua. Pemberian amnesti. Setelah MoU ditandatangani, maka mengacu pada kewenangan pada konstitusi dengan pertimbangan DPR, akan diberikan amnesti pada anggota GAM yang terlibat konflik. Dengan amnesti tersebut, maka anggota GAM dipulihkan hak-hak politik, ekonomi, dan sosial sebagaimana warga negara biasa.Tiga. Pengumpulan senjata GAM dan penarikan pasukan TNI-Polri nonorganik. Pengumpulan dan sekaligus penghancuran senjata GAM akan dilakukan dalam waktu tiga setengah bulan mulai September 2005 sampai Desember 2005. Sejalan dengan itu, akan dilakukan penyusutan kekuatan dengan penarikan satuan nonorganik TNI atau Polri dalam waktu yang bersamaan.Empat. Pemerintah daerah akan ditata dan dibentuk dalam undang-undang untuk mengatur hubungan yang lebih jelas dan terinci atas kewenangan pusat yang sesuai UUD 1945 dengan kewenangan Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam.Lima. Hak-hak politik. Dengan amnesti, maka mantan anggota GAM akan memiliki hak-hak dalam peranan politik, baik mencalonkan dalam pilkada dan pemilu, termasuk mendirikan partai politik dengan syarat-syarat nasional. Sedangkan kemungkinan tentang partai politik lokal akan dibahas dengan DPR dalam waktu satu setengah tahun yang akan datang.Enam. Sarana dan integrasi. Pemerintah akan membangun kembali sarana umum dan masyarakat yang rusak akibat konflik, sekaligus pemerintah akan membantu mengintegrasikan mantan anggota GAM dalam masyarakat.Tujuh. Ekonomi. Aceh akan melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi yang baik dan terbuka untuk kepentingan masyarakat Aceh dan akan berpartisipasi dalam rehabilitasi Aceh.Delapan. Monitoring. Untuk memantau agar semua pelaksanaan persetujuan berlangsung dengan baik, maka monitoring akan dilaksanakan oleh tim dari Uni Eropa dan ASEAN.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































