"Yang kita sesalkan kan KPU langsung menabrak undang-undangnya itu, sedangkan kita taat kepada asas konstitusi. Karenanya, kita menemukan adanya ketidaksesuaian sedikit dalam PKPU soal narapidana tak boleh nyaleg," tegas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada wartawan di kantor Imigrasi Malang, Jalan Raden Intan, Malang, Jawa Timur, Selasa (3/7/2018).
Menurut dia, semua fraksi di DPR saat pembahasan UU Pemilu banyak yang tidak setuju eks napi narkoba, pelecehan anak, koruptor, dan teroris bisa nyaleg. Tapi apa daya, MK berkata sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan taat kepada asas, taat kepada tata cara peraturan perundangan-undangan Nomor 12 Tahun 2011. Itu saja persoalannya," sambungnya.
Dikatakan bahwa pihaknya tentu menyepakati pelarangan caleg yang merupakan mantan narapidana koruptor dalam pemilihan legislatif.
"Semua pasti sepakat, tetapi bagaimana caranya?" kata Yasonna.
"Semua pasti sepakat, tetapi bagaimana caranya? Ada yang mengatakan, untuk membuat pakta integritas, kemudian pengumuman di TPS. Agar semua orang paham dan mengetahui," jelasnya.
Dia mengatakan tim khusus tengah membahas persoalan ini. Dua jam yang lalu, dia mendapatkan laporan dari Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) yang mengatakan masih ada penyesuaian sedikit terkait PKPU tersebut.
"Saya baru dapat laporan dari tim yang membahas itu, masih ada penyesuaian sedikit. Seperti memberi ruang agar tidak bertabrakan dengan undang-undang," tegasnya.
Yasonna datang ke kantor Imigrasi Malang untuk memberikan pengarahan kepada lembaga di bawahnya terkait wilayah kerja bebas korupsi. Pengarahan dihadiri semua kepala imigrasi dan lembaga permasyarakatan. (asp/asp)











































