KPU Dilaporkan ke DKPP Gara-gara Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

KPU Dilaporkan ke DKPP Gara-gara Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Nur Azizah Rizki - detikNews
Selasa, 03 Jul 2018 17:27 WIB
KPU Dilaporkan ke DKPP Gara-gara Eks Koruptor Dilarang Nyaleg
Foto: Ketua Koalisi Advokat Nawacita Indonesia Regginaldo Sultan (kiri). (Azizah-detikcom)
Jakarta - Ketua Koalisi Advokat Nawacita Indonesia Regginaldo Sultan melaporkan seluruh komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu. KPU dinilai melanggar kode etik terkait penerbitan PKPU No 20 tahun 2018 yang mengatur eks napi koruptor dilarang nyaleg.

"Mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Indonesia terkait dengan penerbitan PKPU No 20 tahun 2018. Dalam hal ini ada 2 perbuatan yang kita duga merupakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU terkait dengan PKPU ini," kata Regginaldo di gedung DKPP RI, Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).


Pertama, dia menduga penerbitan PKPU ini cacat formil karena belum diundangkan. PKPU itu dinilai melangkahi prosedur yang seharusnya dilakukan oleh KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua kita mengajukan dugaan tentang pelanggaran etik ini tentang penerbitan PKPU yang mencantumkan pasal yang patut diduga ini cacat materiil, karena ada dalam pasal larangan tentang mantan narapidana koruptor, kejahatan anak, dan bandar narkoba itu dilarang untuk berpartisipasi maju dalam pemilihan legislatif," ujarnya.

Pihaknya menilai aturan pelarangan itu bertentangan dengan Undang-Undang dan konstitusi. Sebab, membatasi hak konstitusi seseorang untuk maju sebagai caleg dalam pemilu nanti.

"Dan juga kita melihat dari segi pidana seseorang yang sudah dihukum tidak boleh dihukum lagi," ujarnya.


Regginaldo mengatakan pengadu laporan ini adalah seorang WNI bernama Cinde Laras Yulianto. Cinde disebutnya merupakan mantan narapidana korupsi yang berniat maju dalam pemilihan 2019 untuk DPR RI.

"Tapi mohon maaf belum bisa kita kasih tahu beliau mendaftar di partai politik mana. Ada pesan dari klien untuk jangan di-publish. Sudah jelas partainya, tapi dari klien untuk jangan di-publish," ucapnya.

Dalam laporan ini, dia melampirkan bukti berupa PKPU No 20 tahun 2018, screenshoot laman JDIH KPU RI berisi daftar peraturan KPU yang sudah bisa didownload.

Dia berharap DKPP menindak lanjuti aduan ini. Dia meminta DKPP memerintahkan KPU mencabut peraturan tersebut.

"Yang terakhir, sebagaimana kita ketahui dalam perjalanan KPU RI telah atau pernah mendapatkan teguran tertulis maka untuk pengaduan ini kita memohon kepada DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada seluruh komisioner," ujarnya. (idh/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads