"Tadi siang kita menggelar jumpas pers terkait peredaran uang palsu. Satu tersangka atas nama Muhammad Randy (24) sudah kita amankan," kata Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto kepada detikcom, Selasa (3/7/2018).
Sigit menjelaskan, selain tersangka barang bukti yang disita ada uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 32 lembar dan pecahan Rp 50 29 lembar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkapnya kasus ini, kata Sigit, berawal warga Bagansinembah, Baganbatu, Rohil, Andi membayar utangnya kepada Wanda pada Senin (1/7). Andi saat itu membayar utangnya dengan uang palsu senilai Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu.
"Atas informasi peredaran uang palsu itu tim melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui jika warga atas nama Andi mengaku mendapatkan uang palsu itu dari tersangka Randy," kata Sigit.
Atas keterangan tersebut, tim lantas melakuka penangkapan terhadap Muhammad Randy. Kini Randy harus mendekam dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo pasal 244 Jo pasal 245 KUHP," tutup Sigit. (cha/asp)











































