"Sekarang ada tim yang membahas soal itu (PKPU). Baru saja Dirjen PP melaporkan kepada saya, dua jam yang lalu. Yang menyampaikan adanya sedikit penyesuaian," tegas Menkum HAM Yasonna Laoly pada wartawan di Kantor Imigrasi Malang, Jalan Raden Intan, Selasa (3/7/2018).
Penyesuaian tengah dilakukan dan tentunya membutuhkan waktu. Jangan sampai PKPU yang diberlakukan bertolak belakang atau tak sesuai dengan amanat konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menerangkan, penyesuaian yang dimaksud adalah seperti memberi ruang yang tidak langsung bertabrakan dengan undang-undang.
"Namun hasilnya sama. Semua pihak barangkali, semua partai-partai juga tidak ingin menyalonkan caleg-caleg (eks koruptor), tetapi modelnya seperti apa, jangan bertabrakan dengan undang-undang," tandasnya.
Menurut dia, pro kontra yang terjadi, karena sama-sama mengharapkan tidak menabrak undang-undang yang berlaku. Saat pembahasan undang-undang Pemilu, kata Yasonna, banyak fraksi yang tak menyetujui terhadap narapidana narkoba, koruptor, pelecehan anak, bahkan teroris untuk tak menjadi caleg.
"Tetapi karena ada peutusanMahkamah Konstitusi. Kita tunduk. Karena konstitusi kita mengatakan demikian. Maka, kita tetap mengikuti bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, maka bunyinya sama," bebernya.
Yasonna datang ke Kantor Imigrasi Malang untuk memberikan pengarahan kepada lembaga di bawahnya, terkait wilayah kerja bebas korupsi. Pengarahan dihadiri semua kepala imigrasi dan Lembaga Permasyarakatan. (asp/asp)










































