Yasonna Tengah Pelajari PKPU Soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Yasonna Tengah Pelajari PKPU Soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Aminudin - detikNews
Selasa, 03 Jul 2018 17:06 WIB
Yasonna Tengah Pelajari PKPU Soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg
Yasonna Laoly (ari/detikcom)
Malang - Kementerian Hukum dan HAM tengah mempelajari Peraturan KPU soal pelarangan eks koruptor menjadi calon legislatif (caleg). Adanya ketidaksesuaian PKPU dengan UU membuat Kemenkum HAM butuh sedikit waktu.

"Sekarang ada tim yang membahas soal itu (PKPU). Baru saja Dirjen PP melaporkan kepada saya, dua jam yang lalu. Yang menyampaikan adanya sedikit penyesuaian," tegas Menkum HAM Yasonna Laoly pada wartawan di Kantor Imigrasi Malang, Jalan Raden Intan, Selasa (3/7/2018).

Penyesuaian tengah dilakukan dan tentunya membutuhkan waktu. Jangan sampai PKPU yang diberlakukan bertolak belakang atau tak sesuai dengan amanat konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ada penyesuaian sedikit," sambungnya.

Yasonna menerangkan, penyesuaian yang dimaksud adalah seperti memberi ruang yang tidak langsung bertabrakan dengan undang-undang.

"Namun hasilnya sama. Semua pihak barangkali, semua partai-partai juga tidak ingin menyalonkan caleg-caleg (eks koruptor), tetapi modelnya seperti apa, jangan bertabrakan dengan undang-undang," tandasnya.

Menurut dia, pro kontra yang terjadi, karena sama-sama mengharapkan tidak menabrak undang-undang yang berlaku. Saat pembahasan undang-undang Pemilu, kata Yasonna, banyak fraksi yang tak menyetujui terhadap narapidana narkoba, koruptor, pelecehan anak, bahkan teroris untuk tak menjadi caleg.

"Tetapi karena ada peutusanMahkamah Konstitusi. Kita tunduk. Karena konstitusi kita mengatakan demikian. Maka, kita tetap mengikuti bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, maka bunyinya sama," bebernya.

Yasonna datang ke Kantor Imigrasi Malang untuk memberikan pengarahan kepada lembaga di bawahnya, terkait wilayah kerja bebas korupsi. Pengarahan dihadiri semua kepala imigrasi dan Lembaga Permasyarakatan. (asp/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini