Curi Mobil Tetangga, Wilda Ditangkap Polisi

Curi Mobil Tetangga, Wilda Ditangkap Polisi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 03 Jul 2018 16:50 WIB
Curi Mobil Tetangga, Wilda Ditangkap Polisi
Foto: Dok Polres Pandeglang
Pandeglang - Wilda Ridwan ditangkap anggota Polres Pandeglang. Wilda yang dibantu dua temannya itu ditangkap satu jam setelah diduga mencuri mobil milik tetangganya,

Kejadian bermula saat Wilda dan dua rekannya DU dan DN mencuri mobil pick up di rumah Muslihat pada Selasa pukul 02.30 WIB. Wilda yang merupakan warga Bandung Barat ini diduga dibantu oleh dua temannya yang kini buron.

Ketiga pelaku lalu masuk ke garasi korban dengan merusak kunci gembok garasi. Pelaku kemudian mengambil mobil pick up nomor polisi B9608FAQ dengan merusak soket kontak kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil milik korban yang dicuri Wilda.Mobil milik korban yang dicuri Wilda. Foto: Dok Polres Pandeglang


Aksi ketiga orang ini kemudian dilihat oleh tetangga korban. Ia kemudian langsung lari ke kantor Polsek Munjul dan melaporkan pencurian. Dari situ, polisi kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.



"Pas masuk tetangga korban melihat, ke Polsek terus dikejar bareng-bareng sama anggota Polres. Ini sepertinya komplotan lagi kita kembangkan," kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lustrianto Amstono, Pandeglang, Banten, Selasa (3/7/2018).

Lewat identitas nomor polisi tersebut, menurut Indra, polisi melakukan pengejaran. Genap satu jam kemudian pada pukul 04.00 WIB , pelaku diamankan di daerah Curug dekat Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Dari keterangan pelaku, Indra melanjutkan bahwa ia dibantu oleh DU dan DN yang diduga satu daerah dengan korban. Saat ini, keduanya masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian. (bri/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads