"Konteksnya apakah (larangan itu) sesuai dengan tata urutan perundangan atau tidak. Jadi menurut saya silakan dikaji," kata Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Taufik mengatakan, pada prinsipnya, dia setuju dengan larangan tersebut. Namun aturan eks koruptor dilarang nyaleg tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya, salah satunya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak mengatakan tidak mendukung PKPU. Siapa pun pasti mendukung," katanya.
Taufik pun mengusulkan larangan tersebut tak hanya diterapkan untuk legislatif. Aturan ini juga harus diterapkan kepada eksekutif.
"Seluruh eksekutif, calon bupati, calon wali kota, calon gubernur, kalau perlu calon presiden ya tidak boleh koruptor, atau mantan koruptor. Kenapa harus legislatifnya terus," ujar Waketum PAN itu.
Tonton juga 'Bamsoet Minta KPU untuk Kembali ke Jalan yang Benar':
KPU akhirnya meneken PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 dan telah resmi menerbitkannya. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon anggota legislatif.
Berikut ini bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU yang diterbitkan pada Sabtu, 30 Juni 2018, yang berkaitan dengan aturan tersebut:
Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.